untuk pengumuman siswa lulus/tidak lulus bisa diakses ke halaman ini
Peringkat ke-10 se-provinsi jambi dan Peringkat ke-2 se-kabupaten tebo dalam seleksi lulusan ke perguruan tinggi. visi: unggul dalam prestasi, menguasai iptek berdasarkan iman dan takwa. Alamat : Jl Lawu RT 09 RW 02 Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu Kodepos : 37253 NPSN : 10503256 Facebook: http://facebook.com/sman9tebo
Tampilkan postingan dengan label daftar nama tidak lulus sma 9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daftar nama tidak lulus sma 9. Tampilkan semua postingan
Jumat, 21 Mei 2021
Rabu, 19 April 2017
pelepasan (perpisahan) kelas XII 2017
Setelah melewati perjalanan panjang selama 3 tahun kelas XII-ipa sebanyak 21 siswa dan kelas XII-ips sebanyak 36 siswa diserahkan secara seremonial dari pihak sekolah kepada orangtua/wali murid. Setelah menyelesaikan serangkaian ujian yaitu ujian semester, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian nasional berbasis komputer. Rangkaian ujian tersebut selesai pada kamis 13 April 2017, dengan persiapan singkat selesa tanggal 18 April 2017 diselenggarakan acara pelepasan ini.
Berikut ini ada beberapa foto, foto yang lain sedang dalam pengumpulan.
balon ini sebagai simbol siswa yang lulus dilepaskan dari sekolah agar terus melambung tinggi ke langit meraih cita-citanya.
![]() |
| kiri ke kanan: Miflahatul, Sabiliani, Emi Efrini, Rahmawati, Meliza |
![]() |
| Paduan Suara Perpisahan |
![]() |
| Tari kombinasi |
Senin, 09 Mei 2016
pengumuman lulus/tidak lulus 2016
Setelah melalui perjalanan yang panjang selama minimal 3 tahun, Alhamdulillah pada tanggal 7 Mei 2016 kami bisa menyampaikan hasil akhir belajarnya selama ini. Ini merupakan tahun ke-2 peraturan pemerintah menyerahkan wewenang untuk menentukan kelulusan oleh pihak sekolah.
Untuk menetukan kelulusan ini, kami berpijak pada dasar peraturan yang disebut sebagai POS US (Petunjuk Operasional Standar Ujian Sekolah). Pada petunjuk tersebut, mengatur:
Kelulusan tidak ditentukan oleh nilai/ hasil Ujian Nasional.
Siswa dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat:
Sedangkan nilai hasil ujian nasional kali agak rendah, mendapat peringkat ke-15 dari 18 SMA di kabupaten tebo. Namun kami berharap tetap menjadi barokah, karena semua ujian dilaksanakan dengan jujur 100%.
Untuk menetukan kelulusan ini, kami berpijak pada dasar peraturan yang disebut sebagai POS US (Petunjuk Operasional Standar Ujian Sekolah). Pada petunjuk tersebut, mengatur:
Kelulusan tidak ditentukan oleh nilai/ hasil Ujian Nasional.
![]() |
| rapat kelulusan |
![]() |
| rapat kelulusan |
Siswa dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat:
- Telah menyelesaikan semua program pembelajaran selama 3 tahun.
- Rata-rata nilai kognitif (pengetahuan) pada rapor siswa dari semester 1 sampai 6 adalah baik.
- Rata-rata nilai psikomotor (praktek) pada rapor siswa dari semester 1 sampai 6 adalah baik.
- Rata-rata nilai afektif (perilaku) pada rapor siswa dari semester 1 sampai 6 adalah baik.
- Siswa tidak melakukan pelanggaran norma susila, agama, dan norma lain di masyarakat pada tingkatan berat.
- beberapa ketentuan lain akan kami sertakan pada artikel ini, jika literaturnya sudah lengkap.
Sedangkan nilai hasil ujian nasional kali agak rendah, mendapat peringkat ke-15 dari 18 SMA di kabupaten tebo. Namun kami berharap tetap menjadi barokah, karena semua ujian dilaksanakan dengan jujur 100%.
Langganan:
Postingan (Atom)










